VisualJambi, Kota Jambi. – 2 Juni 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi
menyampaikankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Jambi, yaitu
Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah daerah tersebut.
Meski demikian, BPK menekankan bahwa opini atas laporan keuangan bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam pemeriksaannya, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah, khususnya terkait efektivitas sistem
pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan tersebut antara lain mengenai pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum optimal, perencanaan dan pelaksanaan APBD yang belum
memperhatikan secara memadai potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum memadai, serta ketidaksesuaian pembayaran tagihan telepon pada sejumlah perangkat daerah.
Selain itu, juga terdapat permasalahan mengenai kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, pengelolaan dan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai, belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji
dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, pekerjaan swakelola yang tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan infrastruktur.
BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama
yang berlaku efektif dalam pelaporan keuangan tahun anggaran 2026. BPK juga menyoroti perlunya ketepatan penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal serta peningkatan
kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Regional.
BPK berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut yang efektif tidak hanya penting
untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(BPK)

















Discussion about this post