VisualJambi, MERANGIN. – Polemik pelantikan 237 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat, Misrinadi, S.Pd., MM.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan sudah sesuai regulasi dan tidak cacat hukum berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Namun, di balik pernyataan tegas tersebut, muncul kisruh personal menyangkut oknum kepala sekolah SD Negeri 253 yang mengungkapkan tudingan melalui video ke Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Merangin. Tudingan itu diduga berkaitan dengan upaya penyuapan.
“Saya selaku pimpinan sudah memanggil Kabid Dikdas, Tabri. Apa yang diduga selama ini tidak terbukti.
Video yang diungkapkan Kepsek SD 253 ke dewan tidak memiliki bukti kuat hingga saat ini,” ujar Misrinadi Kepala Dinas Pendidikan
Menurut pengakuan Kabid Dikdas kepadanya, memang ada upaya penyuapan terkait SD 253, tetapi upaya tersebut tidak diterima oleh Kabid Dikdas.
Misrinadi menduga kuat, Kepsek SD 253 tidak terima dipindahkan dari sekolah lamanya.
“Mutasi di lingkungan Pemkab Merangin adalah hal biasa. Hadirnya kepala sekolah baru justru membuat jenjang pendidikan di Merangin semakin maju,” tambahnya.
Ia mengancam akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku jika tudingan terus dilanjutkan tanpa bukti.
Sementara itu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin menyayangkan sikap Kepsek SD 253 yang terus memperpanjang masalah hingga hari ini.
“Jika tidak ada jalan terang, kami akan melaporkan ini kepada Bupati Merangin,” tutupnya.
(S)

















Discussion about this post