VisualJambi, Merangin. – Sebuah kasus pencurian hasil kebun sawit di lokasi desa limbur merangin, kecamatan pemenang barat kabupaten Merangin yang semula tampak biasa, justru berbelok menjadi polemik penyitaan aset masyarakat yang tak kunjung jelas ujungnya.
Ratusan warga kini resah menyusul penahanan kendaraan dan dokumen penting tanpa kejelasan status hukum, memicu pertanyaan tentang profesionalitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Peristiwa ini berawal dari laporan pencurian sawit yang diduga dilakukan oleh seorang terduga berinisial Z di lahan adat yang dikelola masyarakat setempat.
Lahan tersebut berada di bawah kesepakatan dengan perusahaan BMS.
Z yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kemudian dibebaskan setelah kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Sejumlah aset yang diduga milik masyarakat justru ikut diamankan oleh penyidik Polres Merangin.
Satu unit truk, satu pick-up L300, satu unit sepeda motor, hingga rekening bank atas nama desa turut disita. Bahkan, surat STNK dan BPKB kendaraan yang dibawa oleh pemiliknya saat dimintai keterangan juga ikut “ditahan” di Polres Merangin.
“Kami kaget. Kejadiannya berawal dari pencurian sawit, tapi kendaraan dan rekening desa ikut diamankan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga semakin resah ketika proses administrasi penyitaan tidak berjalan transparan. Seorang warga yang dimintai keterangan pada 20 atau 21 Desember 2025 lalu mengaku diminta membawa STNK dan BPKB ke Polres, namun hingga kini tidak pernah menerima berita acara serah terima sebagai bukti resmi penyerahan dokumen tersebut.
“Kita bertanya, mana hasil tindakan penyidik? Tidak ada diberikan berita acara serah terima STNK dan BPKB yang saya bawa waktu itu,” keluhnya.
Dalam kasus ini, warga mengaku tidak pernah menerima berita acara serah terima, baik untuk kendaraan maupun dokumen STNK dan BPKB. Padahal, Pasal 42 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada siapa pun yang menyerahkan benda yang dapat disita.
“Meskipun, kita berhak bertanya status dokumen agar penyitaan sah. Penyidik wajib memberikan resi atau berita acara serah terima, kalau bisa berdasarkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri,” tegas sumber tersebut.
Situasi semakin rumit ketika terjadi saling lempar tanggung jawab antara penyidik dan pengacara.
Ada pihak yang menyebut surat sudah diterima penyidik, namun penyidik mengklaim telah mengembalikannya ke pengacara.
Ketidakjelasan ini mendorong masyarakat mencabut kuasa hukum atas nama Iqbal.
“Bila proses surat serah terima ini tidak dilanjutkan, maka saya akan melaporkan ke pihak Propam Polda Jambi, Senin (27/07),” Harapannya ke propam.
Warga berharap ada kepastian hukum dan profesionalisme dari aparat penegak hukum, baik penyidik maupun pengacara, dalam menangani perkara ini. Sebab, dalam penegakan hukum, transparansi prosedur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Kita ikuti selama memenuhi prosedur penyitaan barang bukti yang diatur KUHAP,” pungkasnya.
(Lana)














Discussion about this post