• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Lubang Menganga, Pajak Hilang: Dugaan Galian C Ilegal di Balik Proyek Dermaga Muaro Jambi

by Redaksi
25/09/2026
in Daerah
A A
0

VisualJambi, Muaro Jambi. — Sebidang tanah asri berisi rerumputan hijau di Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, kini berubah menjadi kubangan menganga seluas lebih kurang 5.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 5 meter. 

Lubang itu digenangi air dan menimbulkan lumpur pekat. Aktivitas galian tanah quarry untuk penimbunan proyek strategis nasional (PSN) pembangunan fasilitas dermaga PT Wahyu Samudera Indah (WSI) diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Lokasi galian berada tepat di pinggir jalan perkampungan desa, membuat warga yang melintas was-was. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi pasti berapa lama aktivitas penggalian telah berlangsung. Informasi terkait izin resmi ataupun dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) pun tidak terlihat untuk dikonfirmasi di lokasi.

Baca juga

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, PTPN IV PalmCo Bawa Produk Lokal Ekspansi di JBC Festival

PTPN IV Regional 4 Kebun Bunut Dukung Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Kunjungan Lapangan

Hadir di Tengah Bencana, PTPN IV Regional IV Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Solok

Dugaan Penyelewengan Anggaran Makan-Minum Rumah Dinas Merebak, 4 Kabupaten di Sultra Terkonfirmasi Masuk Radar

Rantai Pasok Proyek Strategis Nasional

PT WSI diketahui merupakan pemegang konsesi pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi di Pelabuhan Talang Duku. Kementerian Perhubungan resmi menunjuk PT WSI melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2024, diduga  dengan komitmen investasi mencapai Rp4 triliun. 

Terminal Muaro Jambi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT WSI disebut-sebut sebagai pemasok bahan material bagi pemenang kontraktor, PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk).

Namun, keterkaitan langsung antara aktivitas galian di Desa Tebat Patah dengan rantai pasok proyek PSN tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pajak yang Hilang, Pendapatan Daerah yang Terancam

Persoalan tidak berhenti pada lubang yang menganga. Di balik setiap ton kubikasi tanah galian C yang diangkut dari lokasi, ada kewajiban fiskal yang seharusnya mengalir ke kas daerah. Kabupaten Muaro Jambi memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang mengatur secara rinci objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif pajak atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C.

Namun, hingga kini belum terkonfirmasi apakah pengusaha galian telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi secara signifikan.

Pajak dan retribusi dari tambang yang semestinya masuk ke kas daerah bisa hilang begitu saja ketika kegiatan berlangsung secara ilegal.

Kewajiban Hukum yang Terabaikan

Sisa galian quarry yang mencakup tanah penutup (overburden) dan lubang bekas galian (void) tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Ada kewajiban hukum yang jelas untuk mengelolanya. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah kegiatan penambangan berhenti.

“Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Jika diabaikan, perusahaan dapat dijerat pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2021. Pasal 158 dan Pasal 161 mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Suara Warga dan Bayang-Bayang Kegagalan Pengawasan

Seorang warga yang melintas di area aktivitas tambang ilegal menyuarakan keprihatinannya. “Lubang-lubang bekas galian yang menganga adalah monumen kegagalan pengawasan. Pajak yang tidak dibayar adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang seharusnya menikmati hasil bumi. Dan tambang-tambang liar yang terus berdenyut adalah bukti bahwa penegakan hukum belum menjadi prioritas,” ujarnya. jum’at (25/9/26).

Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Lokasi galian berada tidak jauh dari akses menuju Candi Muaro Jambi serta Jembatan Sungai Bernai., kawasan strategis yang memiliki nilai sejarah dan ekologis tinggi. 

Aktivitas galian tanpa pengawasan dan reklamasi berpotensi menimbulkan erosi dan longsor di sekitar tebing galian, sedimentasi sungai akibat limpasan tanah, pencemaran air, serta ancaman terhadap struktur tanah di sekitar kawasan cagar budaya.

Penegakan Hukum yang Dipertanyakan

Selama celah antara regulasi dan realita tidak ditutup, selama itu pula tanah akan terus menganga, pajak akan terus hilang, dan warga di hilir akan terus menanggung akibatnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT WSI, PT NKE, maupun instansi berwenang terkait legalitas aktivitas galian dan pemenuhan kewajiban fiskal serta reklamasi.

(tem)

Previous Post

Ledakan Terjadi di Mall Jamtos, Karyawan dan Warga Alami Luka Bakar

Next Post

SPBUN PTPN IV Regional IV Turun Tangan, Arief Kurniawan: Kami Wajib Melindungi dan Mengayomi Anggota

Berita Lainnya

Daerah

Dukung Pendidikan dan Pembinaan Karakter Siswa, PTPN IV Regional IV Bantu Pembangunan Mushola SDN 03 Gunuang Malintang

26/09/2026
Daerah

SPBUN PTPN IV Regional IV Turun Tangan, Arief Kurniawan: Kami Wajib Melindungi dan Mengayomi Anggota

25/09/2026
Daerah

Ledakan Terjadi di Mall Jamtos, Karyawan dan Warga Alami Luka Bakar

23/09/2026
Daerah

Harmoni Hukum dan Perkebunan! PTPN IV Regional IV (Kebun Batanghari dan Kebun Durian Luncuk) Mantapkan Sinergi lewat MOU bersama Kejaksaan Negeri Batanghari.

22/09/2026
Daerah

Tujuh UMKM Binaan PTPN IV Regional IV Ramaikan JBC Festival

17/09/2026
Daerah

Genjot Produktivitas, 80 Petani Sawit Merangin Belajar Budidaya di Kebun Bunut PTPN IV Regional IV

12/09/2026
Next Post

SPBUN PTPN IV Regional IV Turun Tangan, Arief Kurniawan: Kami Wajib Melindungi dan Mengayomi Anggota

Dukung Kemandirian Pangan Nasional, PTPN IV Regional IV Kebun Tanjung Lebar Sukses Gelar Panen Kedua dan Lanjutkan Penanaman Tahap Ketiga

Dukung Pendidikan dan Pembinaan Karakter Siswa, PTPN IV Regional IV Bantu Pembangunan Mushola SDN 03 Gunuang Malintang

Dapur Mewah Anggaran Puluhan Juta, Mie Instan Pun Tak Ada di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Tenggara

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi