VisualJambi, SULAWESI TENGGARA. — Praktek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali mendulang sorotan tajam. Alokasi dana makan dan minum rumah jabatan kepala daerah yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan disinyalir menjadi ajang penyelewengan. Tak hanya terjadi di satu daerah, fenomena ini meluas dengan sedikitnya empat kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini telah terkonfirmasi mengindikasikan pola pelanggaran serupa.
Berdasarkan penelusuran, pola yang terjadi di empat kabupaten tersebut hampir seragam: angka anggaran yang tercantum di atas kertas APBD berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan. Dana fantastis yang cair saban bulan diduga tidak pernah benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebutuhan dasar rumah dinas—bahkan stok bahan pokok paling sederhana sekalipun sering kali tak berbekas.
Kondisi ini menguatkan dugaan hadirnya berbagai modus penyimpangan anggaran, mulai dari penggelembungan dana (mark-up), belanja fiktif, hingga rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Rantai penggunaan anggaran yang tidak transparan—seperti ketidakjelasan pengusul, penyedia barang (vendor) yang ditunjuk, hingga kepastian fisik barang yang diterima—menjadi celah utama terjadinya kebocoran uang rakyat.
Praktik ini dinilai bukan sekadar bentuk kelalaian administrasi, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebelum aparat penegak hukum (APH) turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak-pihak yang terlibat, pemerintah di empat kabupaten tersebut didorong untuk segera berbenah diri. Audit internal yang menyeluruh, pembukaan dokumen secara transparan kepada publik, serta pembenahan sistem tata kelola anggaran harus segera dilakukan demi menghentikan praktik culas yang menggerogoti APBD tersebut.
(tem)












Discussion about this post