• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Ketua Umum IWO Indonesia Sambut Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Terkait Perlindungan Hukum Wartawan 

by Redaksi
20/01/2026
in Nasional
A A
0

VisualJambi, Jakarta. – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

​Ketua Umum IWO Indonesia menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjadi kado bagi demokrasi di awal tahun 2026.

“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan Marwah Pasal 8 UU Pers. Ini merupakan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

IWO Indonesia menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Hal ini mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana langsung (KUHP) terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi.

Baca juga

Dikejar Hingga kerumah, IRT Diserang Pelaku Dompeng Emas Ilegal Batanghari. 

Musim Kemarau, Bupati Tanjabtim Larang Camat Keluar Wilayah

Bantu Korban KDRT dan Warga Prasejahtera, Pemkot Jambi Bersama PTPN IV Regional IV Salurkan Paket Sembako

Entry Metting Opini Ombudsman RI, Nuzran Joher Tekankan Jambi Pertahankan Kualitas Pelayanan

“Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana/perdata hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers tidak mencapai titik temu.” Tambahnya.

IWO Indonesia meminta Polri dan instansi terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Laporan masyarakat terkait karya jurnalistik harus diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK ini.

Dengan adanya perlindungan hukum yang semakin kuat ini, kami menghimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data.

“IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.” Tutupnya. 

(DPP IWOI Indonesia)

Previous Post

Ikuti Sunnah Nabi Jadi Inti Isra Mi’raj di PTPN IV Regional IV

Next Post

Diduga Rid dan Ard Menantang Negara, Aktivitas Galian Emas Ilegal Merusak Alam di Pemenang Masih Marak. 

Berita Lainnya

Nasional

Entry Metting Opini Ombudsman RI, Nuzran Joher Tekankan Jambi Pertahankan Kualitas Pelayanan

31/07/2026
Nasional

Kemampuan Menulis di Era Digital, Kadispenad: Ala Bisa Karena Biasa

30/07/2026
Nasional

Anatomi Kepemimpinan Kolektif: Ikhtiar Modernisasi Organisasi atau Siasat Berbagi Kekuasaan Elit di Muktamar NU?

22/07/2026
Nasional

Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

20/07/2026
Nasional

Kadispenad: TNI AD Berduka atas Insiden di Gupusmu II Puspalad, Lakukan Investigasi Menyeluruh

17/07/2026
Nasional

Dukung B50 dan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Perkuat PSR, Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani

16/07/2026
Next Post

Diduga Rid dan Ard Menantang Negara, Aktivitas Galian Emas Ilegal Merusak Alam di Pemenang Masih Marak. 

Komisi I DPRD Jambi ke KPID DKI: Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT. Investree Radhika Jaya

DPRD Tanjab Barat dan PTPN IV Regional IV Bicara Tenaga Kerja

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi