VisualJambi, Batanghari. – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Murniarti, seorang warga Pelayangan, Batanghari, yang diduga dilakukan oleh Diky dan Am yang dikaitkan dengan aktivitas Dompeng atau penambangan emas ilegal mulai menemukan titik terang.
Perkara yang telah dilaporkan ke Polres Batanghari sejak Mei lalu itu kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut, seiring dengan kesiapan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Batanghari, Neneng Eva Anggraeni, S.ST., MKM., menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi Murniarti. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada korban yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Kita sungguh prihatin kondisi Murniarti. Kita siap memberikan pendampingan terhadap Murniarti, korban dugaan penganiayaan yang saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Neneng Eva Anggraeni saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, Neneng menjelaskan bahwa pendampingan oleh UPTD PPA hanya dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kewenangan lembaga. Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, keluarga korban diminta mengajukan permohonan pendampingan secara resmi.
“Karena itu, PPA membuka ruang koordinasi dengan keluarga Murniarti maupun kepolisian apabila terdapat kebutuhan khusus selama proses hukum berlangsung,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Neneng juga meminta keluarga korban segera menyampaikan surat permohonan yang menjelaskan kebutuhan pendampingan serta kondisi terbaru Murniarti.
“Silakan dari pihak korban atau keluarga korban layangkan surat ke kita untuk pendampingan proses kasus atau pengawalan kasus ini. Apa yang dibutuhkan untuk pendampingan, nanti kami tindak lanjuti,” lugasnya.
Dengan adanya titik terang dalam kasus ini, diharapkan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang menimpa Murniarti dapat berjalan transparan dan adil, serta hak-hak korban dapat terpenuhi melalui pendampingan yang terkoordinasi antara keluarga, kepolisian, dan UPTD PPA Batanghari.
Lebih lanjut, PPA menyatakan perlu melihat dan memastikan kondisi korban secara langsung. Jika kondisi Murniarti belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan ulang, langkah selanjutnya akan dikoordinasikan bersama pihak kepolisian.
“Kalau kondisi korban untuk diperiksa ulang tidak memungkinkan, nanti kita cari solusi bersama kepolisian. Yang penting pertama ada surat, kemudian kita jadwalkan untuk melihat langsung kondisi korban,” pungkasnya.
(GS)












Discussion about this post