VisualJambi, Kota Jambi. – Maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, diduga menjadi penyumbang utama degradasi hutan dan kerusakan lingkungan di Provinsi Jambi. Berbagai jenis tambang, seperti PETI, batu bara, pembalakan liar, dan galian C, menggerus bentang alam tanpa memperhitungkan dampak buruk ekologis dan sosial.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi menyoroti lemahnya pengawasan sebagai akar masalah.
“Kerusakan hutan dan lingkungan tak terlepas dari maraknya pertambangan,” ujar perwakilan lembaga pengawas pelayanan publik itu.
Pernyataan ini menyiratkan kegagalan dalam pengendalian, yang berakibat pada meluasnya praktik eksploitasi sumber daya alam secara sewenang-wenang, selasa (16/12/25)
Ironisnya, di tengah kerusakan yang terjadi, kekayaan alam justru dinikmati segelintir pelaku usaha, sementara masyarakat sekitar harus menanggung risiko bencana alam dari sisa kehancuran lingkungan.
Prinsip konstitusional bahwa sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seolah mandek di atas kertas.
Kewenangan mengelola yang diberikan negara kepada pemerintah, lalu dilimpahkan ke perusahaan, sering tidak diiringi dengan kontrol ketat dan komitmen reklamasi.
Pemerintah daerah, sebagai ujung tombak pengawasan, dituntut untuk lebih hadir dan tegas. Masyarakat juga diajak untuk tidak apatis.
“Jangan dibiarkan,” begitu seruannya, mengingatkan bahwa pembiaran dan ketidakpedulian, termasuk adanya oknum yang membekingi, hanya akan memperparah keadaan.
Pelajaran dari musibah bencana alam di wilayah Sumatera lainnya harus menjadi alarm untuk segera menata ulang tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab,” Pungkasnya.
(Lana)

















Discussion about this post