• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Narkoba Rp25,9 Miliar Disita di Jambi, Empat Tersangka Menunggu Ancaman Hukuman Mati

by Redaksi
13/05/2026
in Hukum, Nasional
A A
0

VisualJambi, Kota JAMBI. – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menangkap empat tersangka pembawa narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp25,9 miliar.


Keempat tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28). Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi.


Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman mati,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika yang melintas di wilayah Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut,

Baca juga

Dikejar Hingga kerumah, IRT Diserang Pelaku Dompeng Emas Ilegal Batanghari. 

Musim Kemarau, Bupati Tanjabtim Larang Camat Keluar Wilayah

Bantu Korban KDRT dan Warga Prasejahtera, Pemkot Jambi Bersama PTPN IV Regional IV Salurkan Paket Sembako

Entry Metting Opini Ombudsman RI, Nuzran Joher Tekankan Jambi Pertahankan Kualitas Pelayanan

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penyergapan pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.


Operasi dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


Saat penyergapan, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang membawa dua tersangka. Namun, satu kendaraan lain jenis Daihatsu Xenia yang berada di belakang mobil tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri.


Petugas sempat melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan ke arah ban kendaraan pelaku. Meski demikian, mobil tersebut berhasil lolos.

Dari mobil Sigra, polisi mengamankan tersangka MFR dan JHM, keduanya warga Pekanbaru, Riau. Hasil interogasi mengungkap narkotika yang mereka bawa disimpan di mobil Xenia yang kabur.


Tim kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah besar.


Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu hampir 20 kilogram, ekstasi seberat 9.108,6 gram atau setara lebih dari 20 ribu butir berbagai merek, serta 1.975 cartridge etomidate cair.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu, ekstasi dan etomidate dalam jumlah signifikan,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar.


Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi memperoleh informasi keberadaan dua tersangka lain yang melarikan diri ke wilayah Riau.


Pada 8 Mei 2026, tim berhasil menangkap YGN dan KSA di sebuah hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.


Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah yang dinilai semakin masif dan terorganisir.
“Perkiraan jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai 124.191 orang, dengan nilai ekonomis barang bukti sekitar Rp25,9 miliar,” tegas Kapolda.

(azh)

Previous Post

Sidak ke RS Nurdin Hamzah, Bupati Dillah Tanjabtim : Pentingnya call center

Next Post

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal MAGENTO

Berita Lainnya

Hukum

Dikejar Hingga kerumah, IRT Diserang Pelaku Dompeng Emas Ilegal Batanghari. 

06/08/2026
Hukum

Bantu Korban KDRT dan Warga Prasejahtera, Pemkot Jambi Bersama PTPN IV Regional IV Salurkan Paket Sembako

02/08/2026
Nasional

Entry Metting Opini Ombudsman RI, Nuzran Joher Tekankan Jambi Pertahankan Kualitas Pelayanan

31/07/2026
Hukum

“8 Asrama Polisi Polda Jambi Terbakar, Damkar Pakai Oksigen hingga Api Padam”

30/07/2026
Nasional

Kemampuan Menulis di Era Digital, Kadispenad: Ala Bisa Karena Biasa

30/07/2026
Daerah

Sengkarut Penyitaan di Merangin, Ketika STNK dan BPKB Jadi “Tahanan”, Masyarakat Pertanyakan Prosedur Hukum

27/07/2026
Next Post

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal MAGENTO

Dua Kebun PTPN IV Regional IV Bantu Korban Banjir Sarolangun

Tanggapi Isu yang Dugaan Siswa Tidak bisa Ikut Ujian, Ombudsman Datangi MTS Laboratorium Jambi

Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa Hadiri Seminar Nasional TNI AD Bahas Transformasi dan Pemanfaatan AI

Bupati Dillah Lepas Ratusan Calon Jemaah Haji, Doakan Haji Yang Mabrur

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi