• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

IWO Indonesia Sumatera Selatan Akan Gelar Aksi Damai di PN Prabumulih

by Redaksi
05/03/2025
in Nasional
A A
0

VisualJambi, Prabumulih. – Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Sebagaimana diatur dalam

BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih Perkara Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Yasandy Als Sandi dan KMS.Muhammad Ichsan dan Perkara Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajrah Akbar Alias Pajar yang Didakwa melakukan tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih mendapat perhatian dan reaksi keras dari para Wartawan khususnya yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).

Menyikapi Sidang Perkara Nomor: 16 dan 17/Pid.B/2025/PN Pbm dan sebagai bentuk dukungan moril dan solidaritas wartawan terhadap Ketiga Terdakwa yang merupakan Wartawan Media Online yang tergabung dalam Organisasi IWO Indonesia. Organisasi IWO Indonesia bahu membahu memperjuangkan hak-hak Ketiga terdakwa, bahkan di sidang Kedua di PN Prabumulih pada Senin tanggal 3 Maret 2025 beberapa waktu lalu, Ketiga Terdakwa didampingi oleh Pengacara dari Law Firm NR Ichang Rahardian SH.MH yang juga selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia memberikan advokasi bagi ketiga terdakwa.

Baca juga

Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan

Perkuat Pengamanan Aset, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Audiensi dengan Kapolda Sumsel

Kejari Payakumbuh dan PTPN IV Regional IV Kolaborasi Pemahaman Datun

Produksi TBS PTPN IV Regional IV Lebih Target 116 Persen

Bahkan dalam waktu dekat rekan rekan Sahabat IWO Indonesia yang tergabung dalam Organisasi IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan aksi damai pada Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih guna menyuarakan Keadilan bagi “WARTAWAN” terutama bagi Ketiga Terdakwa, berharap agar nantinya Majelis Hakim PN Prabumulih dapat mempertimbangkan Putusannya dan Ketiga.Terdakwa dapat dibebaskan atau di Putus “TIDAK BERSALAH”.

Terkait agenda Aksi tersebut, Ketua DPW IWO Sumsel melalui Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel, Efriaman mengatakan,

“Agenda aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada ketiga SAHABAT IWO INDONESIA yang saat ini masih menjalani proses sidang serta bentuk solidaritas kita sesama insan pers yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Kejadian yang menimpa ketiga Sahabat IWO Indonesia ini merupakan “Preseden Buruk” terhadap Kinerja Wartawan, sebab Kemerdekaan Pers dijamin oleh Undang – Undang sebagai hak asasi warga negara (Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara),
tandasnya.

“Wartawan sebagaimana diatur pada BAB III WARTAWAN dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 8 “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”, dan Barang siapa yang menghalangi tugas Wartawan maka dapat di kenakan Sanksi Pidana dimaksud dalam BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), tegasnya.

Untuk itu sebagaimana bentuk solidaritas kita selaku wartawan dan sebagai pengurus Organisasi IWO Indonesia, kita bersama-sama dengan DPD IWO Indonesia Kota Prabumulih dan para Ketua dan pengurus serta Anggota DPD IWO Indonesia yang ada di 16 Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan aksi demo di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih yang inshaallah akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 nanti dan berharap apa yang kami sampaikan nantinya dapat menjadi “Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih” untuk dapat memutus perkara tersebut dengan “Membebaskan Ketiga Sahabat IWO Indonesia” yang saat ini sedang dalam menjalani proses sidang, ujarnya.

“Surat Pemberitahuan Aksi Damai sudah kita sampaikan ke Polres Prabumulih melalui Kasat Intel Polres Prabumulih dan sudah diterima dengan baik oleh pihak Polres Prabumulih,” ungkapnya.

Dikatakannya, pada agenda aksi damai tersebut sebagaimana surat pemberitahuan aksi yang kita sampaikan kepada pihak Polres Prabumulih sebagaimana Surat Nomor : 006/IWO.I-DPD-PR/III/2025 Tertanggal 5 Maret 2025 tersebut, bertindak selaku Koordinator Aksi yakni Aliaman, SH (Ketua DPD IWO Indonesia OKI) dan Herliansyah SH, bertindak selaku Koordinator Lapangan yakni Efriaman dan Fery Adinata, dan sebagai Penanggung Jawab yakni Raden Azmi dan Rusdi Irwansyah (Ketua DPD IWO Indonesia Prabumulih). Adapun jumlah massa aksi kurang lebih 150 orang, mengenai pernyataan sikap akan kita sampaikan pada saat Orasi nantinya, ungkap Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel didampingi Rusdi Irwansyah Ketua DPD IWO Indonesia Prabumulih.

(Tim IWO Indonesia)

Previous Post

Kolonel Inf Doddy Yudha Serahkan Jabatan Kapendam I/BB, Siap Emban Tugas Baru

Next Post

Semarakkan Ramadhan 1446 H, Pangdam XII/Tpr Sampaikan Kultum di Masjid Raya Mujahidin

Berita Lainnya

Nasional

PTPN IV Regional IV Ajak Karyawan Implementasikan Nilai-nilai Pancasila

02/06/2026
Nasional

Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

01/06/2026
Nasional

TNI AD Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

31/05/2026
Nasional

Perkuat Profesionalisme Prajurit Infanteri, Kasad Resmikan Mako Pussenif

30/05/2026
Nasional

Gelar Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah 2026

25/05/2026
Nasional

Produksi Sawit Nasional Stagnan, PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat

25/05/2026
Next Post

Semarakkan Ramadhan 1446 H, Pangdam XII/Tpr Sampaikan Kultum di Masjid Raya Mujahidin

Ketua DPRD Kemas Faried Menghadiri Program Gerakan Pangan Murah

Ketua DPRD Kemas Faried Menghadiri Program Gerakan Pangan Murah

IWO I Merangin Kejutkan Kapolres AKBP Roni, Prihal ini yang Dibicarakan

Kodam I/BB dan PT STTC Sepakat Perkuat Kerja Sama untuk Kesejahteraan Masyarakat

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi