VisualJambi, Kota Jambi. Penertiban yang digelar Polsek Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (6/12/2025) lalu, berakhir dengan keputusan yang mengundang tanda tanya. Tiga unit mobil yang diamankan karena indikasi kuat pelangsir BBM subsidi, justru telah dilepaskan kembali.
Dengan temuan sidak langsung kapolsek Kompol Jimi Fernando, dari kecurigaannya, atau ketidaksesuaian QR Code dan plat nomor.
Meminta sopir menunjukkan kelengkapan surat kendaraan diduga pelangsir, sehingga berakhir dibawa 3 kendaraan kepolsek untuk pengembangan ditindaklanjuti proses hukum.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, sebelumnya menyebut selain masalah QR Code, terdapat kendaraan dengan tangki tidak standar yang terindikasi kuat sebagai pelangsir.
Namun, saat dikonfirmasi lanjutan Pihak media mendapatkan jawaban mengejutkan.
Melalui Panit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Ariadi, pada Selasa (9/12/2025) menyatakan pelepasan dilakukan karena pemilik telah menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.
“Semua mobil sudah kita lepaskan karena mereka telah menunjukkan surat kelengkapan kendaraan mereka.
Ini berkaitan dengan QR code untuk pengisian,” kata Ipda Ariadi.
Ia mengonfirmasi bahwa pelepasan berkaitan dengan administrasi surat kendaraan, dan menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan adalah terkait kelengkapan surat.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penindakan.
Jika pada awal penertiban ditemukan indikasi kuat modus pelangsir (seperti tangki modifikasi), apakah sekadar kelengkapan surat menjadi alasan yang cukup untuk melepaskan kendaraan tersebut? Masyarakat dan pengawas subsidi BBM mempertanyakan apakah langkah ini efektif dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Padahal sebelumnya, penglihatan dilapangan dari kemacetan hasil sidak kerja nyata kapolsek kota baru, menjadi harapan masyarakat atas keberhasilan serta kemampuan luar biasa berkerja dalam konteks penegakan hukum atas kerugian negara dari peruntukan masyarakat yang menerima subsidi BBM Solar.
(Lana)

















Discussion about this post