• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

by Redaksi
18/05/2026
in Hukum
A A
0

VisualJambi, MEDAN — Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan sebagai mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Baca juga

Terangnya Kasus Penganiayaan Terduga Diky dan Am Pelaku Dompeng, UPTD PPA Batanghari Siap Dampingi Korban.

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, PTPN IV PalmCo Bawa Produk Lokal Ekspansi di JBC Festival

PTPN IV Regional 4 Kebun Bunut Dukung Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Kunjungan Lapangan

Hadir di Tengah Bencana, PTPN IV Regional IV Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Solok

Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang telah dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” Ungkap Firdaus, salah seorang penasehat hukum Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Dalam persidangan, lanjut Firdaus, juga tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status itu, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

(*/)

Previous Post

PTPN IV Regional IV Lakukan Bimtek dan Sertifikasi Mandor

Next Post

Bupati Dillah Minta Satpol PP Tertibkan Kotak Amal Tanpa Barcode Resmi

Berita Lainnya

Hukum

Terangnya Kasus Penganiayaan Terduga Diky dan Am Pelaku Dompeng, UPTD PPA Batanghari Siap Dampingi Korban.

05/10/2026
Hukum

“Lunas Rp800 Ribu, PDAM Tebo Malah Suruh ‘Tunggu Antrean’ Tak Jelas”

06/09/2026
Hukum

Rekening Rp394 Juta Diblokir Mandiri, Cheng Hua Pertanyakan Dana Rp90 Juta yang Dipindahkan

29/08/2026
Hukum

Mengincar Kelelahan! Peredaran Uang Palsu di Jambi Kian Meresahkan

24/08/2026
Hukum

Viral, Video Pemuda Diamankan Diduga transaksi Narkoba Jenis Sabu

18/08/2026
Hukum

Usai ada Kejadian Transaksi Narkoba, Warga Perumahan Teras Mutiara Jambi Ringkus Pencuri Meteran PDAM

18/08/2026
Next Post

Bupati Dillah Minta Satpol PP Tertibkan Kotak Amal Tanpa Barcode Resmi

Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani Tebar Semangat Literasi dengan Bagikan Buku kepada Pelajar di Lolak

Karyawan Muslim PalmCo Siapkan 1.700 Hewan Kurban, Disalurkan hingga Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera

Buka Pengaduan On The Spot, Ombudsman Jambi Masih Temukan Adanya Masalah Pelayanan di RSUD Abdul Manap

PTPN IV Regional IV Bangun Tempat Wudhu dan Toilet Masjid

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi