• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Tidak Diberi 13 juta jasa Tarik, Mobil pun Dirampas. Diduga Debt Colector ACC Dilaporkan ke Polda Jambi

by Redaksi
24/02/2026
in Hukum
A A
0

VisualJambi, Kota Jambi. – Aksi paksa yang dilakukan oknum debt collector kembali terjadi di Kota Jambi. Seorang warga Bengkalis, Yoga Dwi Saputra, harus kehilangan mobil miliknya setelah diambil paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang  dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC).

Peristiwa nahas itu dialami Yuda sapaan akrabnya di salah satu gerai Alfamart tak jauh dari Mall Jamtos, Kota Jambi, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Saat itu, korban baru saja keluar dari gerai dan hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba mobilnya dihadang empat orang pria.

“Salah seorang dari mereka mengatakan mobil saya menunggak pembayaran dan meminta saya ikut ke kantor ACC di Kawasan Sipin untuk pembukaan pemblokiran pembayaran,” ujar Yuda saat ditemui usai membuat laporan di Polda Jambi, Senin sore.

Baca juga

Kejari Payakumbuh dan PTPN IV Regional IV Kolaborasi Pemahaman Datun

Produksi TBS PTPN IV Regional IV Lebih Target 116 Persen

Rakor SPMB 2026/2027 Provinsi Jambi, Ombudsman Jambi Dorong Pelaksanaan Lebih Berintegritas

PTPN IV Regional IV Bantu Operasional Panti Asuhan

Korban yang merasa terdesak akhirnya mengikuti kemauan para debt collector. Namun, saat tiba di lokasi dan diminta menandatangani sejumlah dokumen, situasi berubah mencurigakan.

“Begitu saya selesai menandatangani dokumen, mobil saya sudah tidak ada. Dibawa orang tak dikenal. Barang-barang milik saya sudah dipindahkan ke dalam mobil travel,” katanya dengan nada kecewa.

Yuda mengungkapkan bahwa mobil Toyota Terios tersebut sebenarnya atas nama orang tuanya dan tercatat sebagai konsumen ACC di wilayah Duri, Riau.

Tunggakan pembayaran baru dua bulan, dan saat kejadian ia telah menyampaikan niat baik untuk membayar.

“Saat itu saya bilang ibu saya bersedia membayar tunggakan melalui transfer Bank BRI. 

Tapi mereka menolak dengan alasan pembayaran via transfer sedang diblokir,” ungkapnya.

Namun setelah dikonfirmasi ke orang tuanya, informasi tersebut tidak benar. Pembayaran melalui transfer tetap dapat dilakukan.

Yuda curiga, penolakan itu hanya dalih para debt collector untuk bisa menarik paksa kendaraannya.

“Tujuan mereka hanya agar kami membayar jasa biaya tarik. Awalnya mereka minta Rp20 juta, kemudian turun menjadi Rp13 juta,” bebernya.

Yuda menjelaskan, mobil yang dirampas tersebut masih dalam masa angsuran lima tahun dengan cicilan Rp5 juta per bulan. 

Hingga saat ini, pihak keluarganya telah membayar angsuran selama tiga tahun lebih dan hanya tersisa sekitar 1,5 tahun masa pelunasan.

Atas kejadian tersebut, Yuda resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/65/11/2026/SPKT. Penyidik Polda Jambi pun bergerak cepat dengan menjerat para terlapor menggunakan pasal dalam KUHP baru.

“Mereka dijerat terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang sumber kepolisian.

Kasus ini kembali mencuatkan persoalan carut-marut praktik penagihan utang oleh debt collector di Indonesia.

Yuda berharap laporannya ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban berikutnya.

“Saya hanya ingin keadilan. Mobil saya dirampas secara paksa, padahal kami punya itikad baik membayar,” pungkasnya.

(ary) 

Previous Post

Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Next Post

PTPN IV Regional IV Ibadah dan Kerja Sambil Santuni Fakir Miskin

Berita Lainnya

Hukum

Kejari Payakumbuh dan PTPN IV Regional IV Kolaborasi Pemahaman Datun

04/06/2026
Hukum

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

18/05/2026
Bisnis

Surat Jalan Vs Surat Edaran, TerBuka Tabir Kekuasaan Bisnis di Atas Hukum, 12 Truk Batubara Diamankan Polresta Jambi

18/05/2026
Hukum

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal MAGENTO

13/05/2026
Hukum

Narkoba Rp25,9 Miliar Disita di Jambi, Empat Tersangka Menunggu Ancaman Hukuman Mati

13/05/2026
Hukum

“jatah” atau “kuota” gubernur, Diduga Titin Janjikan Seorang Lolos Jadi Jaksa

09/05/2026
Next Post

PTPN IV Regional IV Ibadah dan Kerja Sambil Santuni Fakir Miskin

Tindak Lanjuti Instruksi Plt. Bupati, DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi Layangkan Surat Desak Permintaan Hasil Audit BUMD Ke Inspektorat

Ketua Umum IWO Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK RI

Danpusterad : Pembekalan dan Pendidikan Momentum Penting Dalam Perjalanan Karier

Gubernur Al Haris Sebut IDSD 2025, mencatat kenaikan skor dari 3,38 menjadi 3,46.

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi