• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Ombudsman Jambi: Jika Izin Tambang Dikeluarkan Wajib Patuhi Aturan.

by Redaksi
28/11/2025
in Hukum
A A
0

VisualJambi, Kota Jambi. – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menjalin kerja sama dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi. Penandaganganan PKS ini dilaksanakan pada 28 November 2025 di Gedung Balai Adat Kota Jambi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa Ombudsman mendorong agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi oleh penyelenggara negara, termasuk dalam hal memanfaatkan kekayaan alam. Daripada menjadi penambang liar. Namun demikian, ia menekankan agar prosesnya memperhatikan aturan yang berlaku serta menjaga kondisi lingkungan.

“Boleh saja nanti APRI diberi ijin nambang, tapi kegiatannya wajib mematuhi aturan perundang-undangan dan telah menunaikan kewajibannya,” ujar Saiful.

Ia menekankan bahwa proses pemanfaatan kekayaan alam tersebut harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan karena hal ini juga berdampak kepada masyarakat lainnya. Jangan sampai dilaksanakan dengan semena-mena, kerusakan lingkungan justru lebih merugikan daripada keuntungan finansial dari pertambangan tersebut.

Baca juga

Kasdam I/BB Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Belawan

Ketua Umum SP-BUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan: Tetesan Keringat Pekerja Kebun Kayu Aro Hidupkan Ekonomi Rakyat dan Ukir Prestasi Nasional

Perkuat Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, 19 Karyawan PTPN IV Regional IV Lulus Akreditasi Auditor ISPO

Terangnya Kasus Penganiayaan Terduga Diky dan Am Pelaku Dompeng, UPTD PPA Batanghari Siap Dampingi Korban.

“Kita sudah melihat bagaimana bencana alam terjadi ketika kita tidak memperhatikan lingkungan. Kekayaan yang sudah dikumpulkan sirna ketika bencana terjadi, rumah, mobil serta harta benda lainnya dari hasil tambang hancur diterjang banjir. Hingga sia-sia juga nanti” jelas Saiful.

Di samping itu, Saiful juga menyampaikan bahwa negara juga berkewajiban mensejahtrakan masyarakatnya. Untuk itu, proses perizinan dalam pertambangan rakyat ini harus mengedepankan kepastian hukum dan pelayanan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas ilegal untuk mencari penghasilan.

“Saya pesan agar APRI menjalankan proses legalisasinya sesuai prosedur. Ombudsman akan mengawasi pemerintah dalam mengelola prosedur tersebut,” ujar Saiful.

Sementara itu, Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Herwindo, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar kegiatan penambangan rakyat secara tradisional oleh masyarakat Jambi dapat diakomodir oleh pemerintah. Ia mengharapkan Izin Pertambangan Rakyat (WPR) bisa segera diterbitkan oleh Pemprov Jambi.

“Kami ingin agar aktivitas pertambangan yang selama ini ilegal, bisa dijelaskan statusnya. Sehingga masyarakat bisa secara legal mendapatkan penghasilan dan Pemda mendapatkan PAD. Perekonomian pun bisa digerakkan,” jelas David.

Lewat kerja sama ini, APRI berharap Ombudsman bisa memberikan penguatan berupa pengawasan terhadap proses perizinannya hingga nantinya menjadi legal. “Kami juga berharap adanya edukasi dari pemerintah, termasuk Ombudsman, sehingga pertambangan ini memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat dan juga pemerintah,” tutur David.

(ori)

Previous Post

Jemput Bola, Ombudsman Jambi Laksanakan PVL On The Spot di Kabupaten Merangin

Next Post

OJK, PPATK dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

Berita Lainnya

Hukum

Terangnya Kasus Penganiayaan Terduga Diky dan Am Pelaku Dompeng, UPTD PPA Batanghari Siap Dampingi Korban.

05/10/2026
Hukum

“Lunas Rp800 Ribu, PDAM Tebo Malah Suruh ‘Tunggu Antrean’ Tak Jelas”

06/09/2026
Hukum

Rekening Rp394 Juta Diblokir Mandiri, Cheng Hua Pertanyakan Dana Rp90 Juta yang Dipindahkan

29/08/2026
Hukum

Mengincar Kelelahan! Peredaran Uang Palsu di Jambi Kian Meresahkan

24/08/2026
Hukum

Viral, Video Pemuda Diamankan Diduga transaksi Narkoba Jenis Sabu

18/08/2026
Hukum

Usai ada Kejadian Transaksi Narkoba, Warga Perumahan Teras Mutiara Jambi Ringkus Pencuri Meteran PDAM

18/08/2026
Next Post

OJK, PPATK dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

Helikopter TNI AD Distribusikan Logistik dari Udara untuk Warga Terisolasi di Sibolga

Kodam I/BB Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

Kapal ADRI XCII-BM Berlayar Angkut Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

Bersama Kesbangpol, FPK Gelar Rakor

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi