• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

OJK Provinsi Jambi Pantau Penyelesaian Gangguan pada Pelayanan ATM dan Mobile Banking

by Redaksi
23/02/2026
in Hukum
A A
0

VisualJambi, Kota Jambi. – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) terus memantau tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) dalam menyelesaikan permasalahan anomali transaksi yang timbul akibat gangguan sistem pada 

layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi yang terjadi pada 22 Februari 2026.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, OJK Jambi telah melakukan langkah langkah pengawasan terhadap Bank Jambi antara lain namun tidak terbatas pada:

1. Meminta Bank Jambi untuk melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh atas 

Baca juga

Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan

Perkuat Pengamanan Aset, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Audiensi dengan Kapolda Sumsel

Kejari Payakumbuh dan PTPN IV Regional IV Kolaborasi Pemahaman Datun

Produksi TBS PTPN IV Regional IV Lebih Target 116 Persen

permasalahan dimaksud, serta memastikan penerapan standar keamanan yang tinggi 

dalam kegiatan operasional, termasuk sistem pembayaran;

2. Memantau secara intensif operasional Bank Jambi untuk memastikan layanan kepada 

masyarakat tetap berjalan normal, mengingat terdapat penonaktifan sementara delivery channel Bank Jambi, antara lain layanan ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, QRIS;

3. Memastikan Bank Jambi bertanggung jawab dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan serta pelindungan konsumen terdampak sesuai Peraturan OJK 

Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;

4. OJK Jambi juga telah berkoordinasi lintas satuan kerja di OJK, termasuk Indonesia AntiScam Center (IASC) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), serta berkoordinasi dengan regulator dan asosiasi terkait untuk

memastikan keselarasan langkah pengawasan dan penanganan gangguan dari berbagai aspek (perbankan, teknologi informasi, dan pelindungan konsumen), dan melakukan penelusuran, pertukaran informasi dan assessment awal atas karakteristik gangguan yang terjadi, serta mendukung penguatan langkah mitigasi dan pencegahan ke depan;

5. OJK Jambi akan mengambil langkah-langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi audit forensik dan investigasi.

OJK Jambi mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan meyakini atas komitmen Bank Jambi untuk memastikan hak dan kepentingan konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jambi menegaskan bahwa secara fundamental Bank Jambi berada dalam kondisi yang baik, termasuk pada aspek likuiditas dan solvabilitas dalam menyelesaikan segala tanggung jawab kepada konsumen.

(ojk)

Previous Post

Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman: Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci

Next Post

Gubernur Al Haris Bawa Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP

Berita Lainnya

Hukum

Kejari Payakumbuh dan PTPN IV Regional IV Kolaborasi Pemahaman Datun

04/06/2026
Hukum

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

18/05/2026
Bisnis

Surat Jalan Vs Surat Edaran, TerBuka Tabir Kekuasaan Bisnis di Atas Hukum, 12 Truk Batubara Diamankan Polresta Jambi

18/05/2026
Hukum

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal MAGENTO

13/05/2026
Hukum

Narkoba Rp25,9 Miliar Disita di Jambi, Empat Tersangka Menunggu Ancaman Hukuman Mati

13/05/2026
Hukum

“jatah” atau “kuota” gubernur, Diduga Titin Janjikan Seorang Lolos Jadi Jaksa

09/05/2026
Next Post

Gubernur Al Haris Bawa Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP

Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Tidak Diberi 13 juta jasa Tarik, Mobil pun Dirampas. Diduga Debt Colector ACC Dilaporkan ke Polda Jambi

PTPN IV Regional IV Ibadah dan Kerja Sambil Santuni Fakir Miskin

Tindak Lanjuti Instruksi Plt. Bupati, DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi Layangkan Surat Desak Permintaan Hasil Audit BUMD Ke Inspektorat

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi