• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

by Redaksi
03/12/2024
in Berita
A A
0

Visualjambi, Kota Jambi. – Pemerintah provinsi jambi melalui badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) menerbitkan surat pemberitahuan dengan nomor :s-646/Bankesbangpol-4.2/XII/2024.

Perihal isi surat mengenai tentang Pendaftaran dan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Himbauan ini bersifat penting, bermaksud tujuan tertib administrasi dan pemutakhiran data Organisasi Kemasyarakatan, selasa (03/11).

Hal ini di disampaikan Drs. H. Apani Saharudin melalui Kepala Bidang FAS, OPK & LP yakni Ahmad sanusi s.sos, mengatakan, “Kami mengharapkan agar ketua Ormas sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan sistem informasi.

Baca juga

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Tholib Tidak Puas bertanya Berita 2 Tahun Silam Terhadap R, “Ku pecahkan Kepala Kau”

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Apabila, sudah terdaftar. Namun, masa berlaku nya habis. Maka ada masa perpanjangan registrasi SKT yang diterbitkan harus di daftar ke kita.

Masa berlaku skt ormas 5 tahun sejak dikeluarkan skt.

Iamenambahkan agar ormas harus mengetahui dari fungsi ke Keorganisasiannya.

Kabid mengingat kan bahwa Termasuk Ormas yg tidak melapor atau memperpanjang skt atau surat melapor keberadaan kegiatan ormas.

“Itu, akan dianggap ormas yg sudah tidak aktif lagi. Dengan beberapa sanksi apabila beraktifitas di pemerintah provinsi jambi. salah satunya tidak difasilitasi oleh negara,” Pungkasnya.

(Lana)
Previous Post

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Next Post

Pimpin Apel Luar Biasa, Pangdam I/BB Tekankan Pentingnya Disiplin, Etos Kerja dan Dedikasi Tinggi

Berita Lainnya

Nasional

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

21/06/2026
Berita

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

20/06/2026
Berita

Tholib Tidak Puas bertanya Berita 2 Tahun Silam Terhadap R, “Ku pecahkan Kepala Kau”

19/06/2026
Nasional

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

18/06/2026
Nasional

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran

18/06/2026
Bisnis

AKP Fernando Gultom : Harga Pangan di Jambi Tetap Terkendali, Hasil Monitoring Indagsi Polda di Pasar Angso Duo dan Talangbanjar

17/06/2026
Next Post

Pimpin Apel Luar Biasa, Pangdam I/BB Tekankan Pentingnya Disiplin, Etos Kerja dan Dedikasi Tinggi

Kembali Berulah, "Mengerikan" Truck Gandeng Lebih Besar dari Sebelumnya, PT. Mitra Bangunan Tak Peduli Aturan Negara

PalmCo Business Cockpit, Pionir Transformasi Digital BUMN Perkebunan Menuju World Class Agriculture Company

Gabungan Ketua Ormas FORKOM Mendesak DPRD Provinsi Jambi Perhatikan Program Ormas di Kesbangpol

Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim Gelar Konferensi Pers Penggagalan Narkoba jenis Ganja 166,88 Kg

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi