VisualJambi, Kota Jambi. – Sidang etik internal Polri terhadap oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terus berlangsung di Gedung SPKT Polda Jambi hingga sore ini.
Sidang yang dimulai sejak pagi hari, Jumat (6/2/2026), menghadirkan empat orang tersangka, yang dua di antaranya adalah oknum polisi dan dua lainnya warga sipil.
Proses persidangan yang digelar di lantai 2 SPKT Polda Jambi tersebut dipimpin oleh seorang ketua sidang yang didampingi dua wakilnya.
Mereka terlihat mendengarkan keterangan para pelaku dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Kuasa Hukum korban, Romiyanto, yang turut mendampingi kliennya di Polda Jambi, membenarkan berlangsungnya sidang etik tersebut. Dalam konfirmasinya, Romiyanto yang juga merupakan Ketua DPC KAI Kota Jambi LBH Makalam menyampaikan kekecewaannya karena tidak diizinkan masuk mendampingi korban secara langsung ke dalam ruang sidang.
“Tadi kita mencoba masuk mendampingi klien kita, namun tidak boleh masuk. Kita sangat menyesalkan hal ini, karena klien saya merupakan korban kekerasan seksual,” tegas Romiyanto, Jumat sore.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses ini.
Romiyanto mendesak Polda Jambi untuk tidak pandang bulu, baik terhadap pelaku utama maupun oknum polisi lain yang diduga menyaksikan dan membiarkan kejadian berlangsung.
“Para ketua Hakim dan wakil sidang etik saya harapkan jangan pandang bulu. Siapa saja yang melakukan dan membiarkan korban dilakukan kekerasan seksual harus dihukum,” terangnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum itu mengharapkan sidang etik dilakukan secara terbuka agar prosesnya transparan dan dapat mengungkap peran saksi-saksi lain di lokasi kejadian.
“Polda Jambi harus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dua oknum polisi yang terlibat, dan oknum polisi lain yang terlibat di lokasi kejadian harus dihukum juga, biar adil dan transparan,” kata Romiyanto.
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan sebagai korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi.
Korban telah melapor ke Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Hingga berita ini diturunkan, sidang etik masih berlangsung dan perkembangan kasus terus ditunggu publik.
(sn)

















Discussion about this post