VisualJambi, Muaro Jambi. — Sebidang tanah asri berisi rerumputan hijau di Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, kini berubah menjadi kubangan menganga seluas lebih kurang 5.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 5 meter.
Lubang itu digenangi air dan menimbulkan lumpur pekat. Aktivitas galian tanah quarry untuk penimbunan proyek strategis nasional (PSN) pembangunan fasilitas dermaga PT Wahyu Samudera Indah (WSI) diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Lokasi galian berada tepat di pinggir jalan perkampungan desa, membuat warga yang melintas was-was.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi pasti berapa lama aktivitas penggalian telah berlangsung. Informasi terkait izin resmi ataupun dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) pun tidak terlihat untuk dikonfirmasi di lokasi.
Rantai Pasok Proyek Strategis Nasional
PT WSI diketahui merupakan pemegang konsesi pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi di Pelabuhan Talang Duku. Kementerian Perhubungan resmi menunjuk PT WSI melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2024, diduga dengan komitmen investasi mencapai Rp4 triliun.
Terminal Muaro Jambi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT WSI disebut-sebut sebagai pemasok bahan material bagi pemenang kontraktor, PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk).
Namun, keterkaitan langsung antara aktivitas galian di Desa Tebat Patah dengan rantai pasok proyek PSN tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pajak yang Hilang, Pendapatan Daerah yang Terancam
Persoalan tidak berhenti pada lubang yang menganga. Di balik setiap ton kubikasi tanah galian C yang diangkut dari lokasi, ada kewajiban fiskal yang seharusnya mengalir ke kas daerah. Kabupaten Muaro Jambi memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang mengatur secara rinci objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif pajak atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C.
Namun, hingga kini belum terkonfirmasi apakah pengusaha galian telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi secara signifikan.
Pajak dan retribusi dari tambang yang semestinya masuk ke kas daerah bisa hilang begitu saja ketika kegiatan berlangsung secara ilegal.
Kewajiban Hukum yang Terabaikan
Sisa galian quarry yang mencakup tanah penutup (overburden) dan lubang bekas galian (void) tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Ada kewajiban hukum yang jelas untuk mengelolanya. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah kegiatan penambangan berhenti.
“Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Jika diabaikan, perusahaan dapat dijerat pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2021. Pasal 158 dan Pasal 161 mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Suara Warga dan Bayang-Bayang Kegagalan Pengawasan
Seorang warga yang melintas di area aktivitas tambang ilegal menyuarakan keprihatinannya. “Lubang-lubang bekas galian yang menganga adalah monumen kegagalan pengawasan. Pajak yang tidak dibayar adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang seharusnya menikmati hasil bumi. Dan tambang-tambang liar yang terus berdenyut adalah bukti bahwa penegakan hukum belum menjadi prioritas,” ujarnya. jum’at (25/9/26).
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Lokasi galian berada tidak jauh dari akses menuju Candi Muaro Jambi serta Jembatan Sungai Bernai., kawasan strategis yang memiliki nilai sejarah dan ekologis tinggi.
Aktivitas galian tanpa pengawasan dan reklamasi berpotensi menimbulkan erosi dan longsor di sekitar tebing galian, sedimentasi sungai akibat limpasan tanah, pencemaran air, serta ancaman terhadap struktur tanah di sekitar kawasan cagar budaya.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Selama celah antara regulasi dan realita tidak ditutup, selama itu pula tanah akan terus menganga, pajak akan terus hilang, dan warga di hilir akan terus menanggung akibatnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT WSI, PT NKE, maupun instansi berwenang terkait legalitas aktivitas galian dan pemenuhan kewajiban fiskal serta reklamasi.
(tem)













Discussion about this post