• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

by Redaksi
22/06/2026
in Hukum
A A
0

VisualJambi, Kota Jambi. – Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam kasus yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak memahami dasar tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu.

Peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (19/06) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, Kompleks JBC, Kota Jambi. Usai kejadian tersebut, Rohmadi bersama sejumlah saksi melaporkan Tholib dan Bambang ke Polda Jambi.

Dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, penyidik disebut menerima dua kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dipindai sebagai bagian dari administrasi kehadiran saksi. Di antara saksi yang disebut hadir adalah G, Maulana, serta Ketua IWO I Provinsi Jambi.

Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai dugaan laporan palsu, Maulana menyatakan keberatannya atas tudingan tersebut.

Baca juga

Kasdam I/BB Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Belawan

Ketua Umum SP-BUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan: Tetesan Keringat Pekerja Kebun Kayu Aro Hidupkan Ekonomi Rakyat dan Ukir Prestasi Nasional

Perkuat Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, 19 Karyawan PTPN IV Regional IV Lulus Akreditasi Auditor ISPO

Terangnya Kasus Penganiayaan Terduga Diky dan Am Pelaku Dompeng, UPTD PPA Batanghari Siap Dampingi Korban.

“Kita tidak mengerti soal laporan asli atau palsu yang dinyatakan oknum wartawan yang notabene Ketua PPWI Provinsi Jambi tersebut,” tegas Maulana kepada Tim  ORASI.ID

Menurutnya, tudingan mengenai laporan palsu sulit diterima karena terdapat saksi yang berada langsung di lokasi dan menyaksikan kejadian yang dilaporkan.

“Indikasinya dugaan membutakan mata hukum dan mata saksi yang berada tepat di hadapan korban,” pungkasnya.

Maulana juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia datang ke Polda Jambi guna menjelaskan secara langsung maksud dari pernyataan mengenai laporan palsu tersebut.

Ia menilai isu laporan palsu yang beredar luas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Jambi.

Menurutnya, apabila masyarakat menerima kesan bahwa laporan palsu dapat diproses begitu saja, hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.

Maulana juga menyayangkan peristiwa yang melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Ia menilai profesi jurnalistik seharusnya menjadi contoh profesionalisme di ruang publik. 

“Kita menyayangi kejadian dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi contoh profesional dalam profesi jurnalistik di ruang publik melakukan tindakan hal memalukan,” sesalnya.

Soroti jalur hukum dan dugaan pengeroyokan 

Dalam keterangannya, Maulana turut mengutip ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum.

Ia menyebut unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut antara lain dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama serta terjadi di tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, termasuk restoran.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 9 tahun penjara. Sementara jika mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Maulana juga menyoroti persoalan pemberitaan yang disebut berkaitan dengan peristiwa dua tahun lalu. Menurutnya, apabila terdapat keberatan atau tuduhan terhadap seseorang, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum dengan membawa bukti yang memadai serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, Rohmadi menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi.

(tem)

Previous Post

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

Next Post

Laporan Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

Berita Lainnya

Hukum

Terangnya Kasus Penganiayaan Terduga Diky dan Am Pelaku Dompeng, UPTD PPA Batanghari Siap Dampingi Korban.

05/10/2026
Hukum

“Lunas Rp800 Ribu, PDAM Tebo Malah Suruh ‘Tunggu Antrean’ Tak Jelas”

06/09/2026
Hukum

Rekening Rp394 Juta Diblokir Mandiri, Cheng Hua Pertanyakan Dana Rp90 Juta yang Dipindahkan

29/08/2026
Hukum

Mengincar Kelelahan! Peredaran Uang Palsu di Jambi Kian Meresahkan

24/08/2026
Hukum

Viral, Video Pemuda Diamankan Diduga transaksi Narkoba Jenis Sabu

18/08/2026
Hukum

Usai ada Kejadian Transaksi Narkoba, Warga Perumahan Teras Mutiara Jambi Ringkus Pencuri Meteran PDAM

18/08/2026
Next Post

Laporan Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

Regional Management PTPN IV Regional IV Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Jambi

Ombudaman Jambi Lakukan Layanan On The Spot di Disdukcapil Sarolangun

Regional Management PTPN IV Regional IV Audensi Bersama Kadisbun Bahas Antisipasi Karhutla

Permudah Akses Warga, PTPN IV PalmCo Perbaiki Puluhan Kilometer Jalan Desa

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi