• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Penyebutan Pasal 402 Picu Keprihatinan, Kejati Jambi Diminta Panggil Oknum Kasi Intel Merangin

by Redaksi
17/03/2026
in Hukum
A A
0

VisualJambi, Merangin. – Dunia penegakan hukum di Jambi tengah mendapat sorotan. Beredarnya informasi mengenai dugaan ancaman terselubung dengan menyebut pasal 402 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh oknum Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Sutrisno, kepada seorang wartawan berinisial S, membuat publik dan para rekan media bertanya-tanya.

Isu yang mengemuka di kalangan organisasi wartawan Kabupaten Merangin ini diduga kuat berkaitan dengan sentimen pribadi yang dibalut dengan kewenangan jabatan.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat. Seorang tokoh pers di Jambi menyayangkan jika aparat penegak hukum justru menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang untuk kepentingan di luar konteks penegakan hukum yang sebenarnya.

Hal ini dinilai dapat menciptakan citra buruk institusi kejaksaan di mata rakyat.

Baca juga

Beramai-ramai di Hujan Malam, Warga Danau Kedap Syok Temukan Pemuda 30 Tahun Tewas Tengkurap di Persawahan

Zikir Akbar Bergema di PTPN IV Regional IV

Harumkan Nama Bangsa, Prajurit TNI AD Raih Magister dan Jadi Prajurit TNI Pertama di Lemhannas Yordania

Maling Kabel Besar PLN Rawan di Kabupaten Muaro Jambi

“Istilah ‘Nakura’ atau nakuti rakyat tidak boleh melekat pada institusi kejaksaan.

Institusi ini adalah marwah keadilan, harusnya menjadi contoh perilaku terbaik, bukan malah menimbulkan ketakutan dengan wewenang yang dimiliki,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Atas situasi ini, organisasi wartawan online Indonesia (IWO I) provinsi jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera turun tangan.

Mereka meminta agar Tri Sutrisno dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait motif serta maksud penyebutan pasal tersebut.

Jika terbukti hanya didasari unsur emosional pribadi, hal itu dinilai tidak patut dikaitkan dengan kekuasaan jabatan dalam penegakan hukum.

“Pesan moral akan muncul di masyarakat bahwa ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk menakuti warga.

Jangan biarkan hal ini tercoreng. Panggil yang bersangkutan, tegakkan etika, dan berikan pemahaman bahwa jabatan bukan untuk main-main dengan pasal hukum,” tegasnya.

Pertemuan klarifikasi antara Tri Sutrisno dan Siefronhadi diharapkan segera terwujud agar kabar burung yang meresahkan ini dapat diluruskan dan tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan kelembagaan di masa depan,” pungkas ketua IWO I Maulana

Previous Post

PTPN IV Regional IV, Berangkatkan Tiga Bus Mudik Gratis

Next Post

Nasabah Makin Resah, Hampir Sebulan Banking Bank 9 Jambi masih Gangguan

Berita Lainnya

Daerah

Pelayanan Publik Nan Sunyi di Kantor BUMN PT. WIKA Berkelas Nasional, Konfirmasi di Jaga Driver Rentalan 

11/06/2026
Hukum

Diduga dituduh Bersekongkol, Viky Meminta Ritas Ikut Hadir dan Menyelesaikan Pembayaran Kepada Rohmadi 

08/06/2026
Hukum

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

05/06/2026
Hukum

Kejari Payakumbuh dan PTPN IV Regional IV Kolaborasi Pemahaman Datun

04/06/2026
Hukum

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

18/05/2026
Bisnis

Surat Jalan Vs Surat Edaran, TerBuka Tabir Kekuasaan Bisnis di Atas Hukum, 12 Truk Batubara Diamankan Polresta Jambi

18/05/2026
Next Post

Nasabah Makin Resah, Hampir Sebulan Banking Bank 9 Jambi masih Gangguan

IWO Indonesia Serukan Gerakan "Bekasi Menggugat" Ajak Masyarakat Tuntut Transparansi dan Pembersihan Pejabat Korup

PTPN IV PalmCo Wujudkan Kesejahteraan Holistik Melalui Kemitraan 2.500 Petani dan Penyaluran CSR Rp2,4 Miliar

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi