VisualJambi, Kota Jambi. – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi memasuki babak baru.
Kapolda Jambi mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan sidang etik terhadap dua oknum anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi rencananya digelar Jumat, 6 Februari 2026, di Mapolda.
Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, telah menerima pemberitahuan resmi mengenai agenda tersebut.
“Kami diminta menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban,” jelas Putra, Kamis (5/2/2026). Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi, terdiri dari dua oknum polisi dan dua warga sipil.
Putra Tambunan memberikan catatan kritis. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan klien, ada indikasi kuat pembiaran oleh oknum lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian.
Ia mendesak agar semua pihak yang ada di lokasi saat itu diperiksa intensif.
“Jika ada bukti kuat unsur pembiaran, sesuai hukum pidana tentang penyertaan, mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Meski menyatakan kepercayaan pada komitmen pimpinan kepolisian daerah, Putra tidak menampik adanya tantangan objektivitas pemeriksaan karena pelaku berasal dari dalam institusi.
Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada impunitas.
(sn)

















Discussion about this post