Visual Jambi, Kota Jambi. – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak atau biasa di sebut SPBU merupakan objek vital negara yang sering dikunjungi masyarakat sebagai kebutuhan untuk pengisian bahan bakar minyak.
Pengelolaan SPBU terhadap aktifitas setiap kendaraan untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) perlu jadi perhatian bersama.
Hal tersebut di ungkapkan ikatan wartawan online Indonesia (IWO I) mengutip dasar hukumnya, bahwa ada UU No. 22 tahun 2001 tentang mInyak dan Gas Bumi dalam pasal 11 dan 12.
dan UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (diubah dengan UU No.3 tahun 2020.
Selain itu juga, “Bagian Dalam pemanfaatan peruntukan penerima BBM subsidi merupakan keseriusan negara untuk membantu masyarakat.
Namun, bantuan itu tercakup pada Fungsi Pertamina melalui mekanisme yang ada.
Hasil temuan investigasi awal, perlu diketahui, ” Kita Baru terpantau terlihat pada bulan awal Agustus ada beberapa SPBU kota jambi yang Hampir setiap hari terjadi antrian hingga ratusan meter sepanjang jalan raya di area SPBU, (04/09)
Padahal yang mana kestabilan pendistribusian BBM baik secara kelangkaan atau tidaknya, ada di kewenangan pihak ESDM khususnya Direktorat Jenderal Migas.
Pertanyaan kita, kenapa hanya antrian panjang selalu terjadi khususnya BBM Bio Solar SUBSIDI. ?, ” Tukas Maulana
Lantas bagaimana masyarakat secara utuh mengetahui regulasi nya dari pihak terkait tentang larangan kendaraan seperti dump truk roda 6 diduga operasional pertambangan dan perkebunan yang mengikuti antrian di SPBU yang menerima Subsidi.
Kendati demikian, Ketidakwajaran dalam antrian minyak ini, seharusnya pemerintah lebih serius dalam melaksanakan kerja luar biasa dalam fungsi pengawasan dan penindakan” Pungkas Maulana ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Jambi.
(Lama)

















Discussion about this post