• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Wakil Ketua IWO Indonesia DPD Merangin Resmi Laporkan Do

by Redaksi
10/04/2025
in Daerah
A A
0

VisualJambi, Merangin.– Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Merangin resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial Do ke Mapolres Merangin atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua IWO DPD Merangin berinisial SPH. Saat dimintai tanggapan, ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum sebagai respons atas unggahan yang dianggap merugikan nama baik dan profesi wartawan.

“Benar, saya telah melaporkan pemilik akun Facebook inisial Do ke Polres Merangin terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya.

SPH juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan oleh dirinya telah sesuai dengan standar produk jurnalistik, mengacu pada prinsip cover both sides, dengan narasumber yang jelas dan verifikasi yang ketat.

Baca juga

Beramai-ramai di Hujan Malam, Warga Danau Kedap Syok Temukan Pemuda 30 Tahun Tewas Tengkurap di Persawahan

Zikir Akbar Bergema di PTPN IV Regional IV

Harumkan Nama Bangsa, Prajurit TNI AD Raih Magister dan Jadi Prajurit TNI Pertama di Lemhannas Yordania

Maling Kabel Besar PLN Rawan di Kabupaten Muaro Jambi

“Setiap berita yang saya publikasikan sudah melalui proses konfirmasi dan dilengkapi narasumber yang jelas agar pemberitaan tetap berimbang,” tambahnya.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

SPH berharap proses hukum dapat berjalan dengan profesional dan menjadi pembelajaran agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, serta tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sumber: Siefronhadi

Previous Post

PTPN IV Regional 4 Belikan Ambal Masjid Baitul Hikmah

Next Post

Lagi, PTPN IV Regional 4 Bantu Panti Asuhan dan 3 Masjid di Kota

Berita Lainnya

Daerah

PTPN IV Regional IV Latih UMKM Tingkatkan Omset Lewat Medsos

12/06/2026
Daerah

“Jambi Zero Karhutla, Himbauan Polda Jambi :Jangan Bakar Hutan, Warga Segera Lapor ke 110”

12/06/2026
Daerah

Pelayanan Publik Nan Sunyi di Kantor BUMN PT. WIKA Berkelas Nasional, Konfirmasi di Jaga Driver Rentalan 

11/06/2026
Daerah

Penyampaian LHP LKPD Tahun 2025: BPK Soroti Penguatan Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan pada Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi 

11/06/2026
Daerah

PTPN IV Regional IV Bersih-bersih Lingkungan

07/06/2026
Daerah

Perkuat Pengamanan Aset, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Audiensi dengan Kapolda Sumsel

05/06/2026
Next Post

Lagi, PTPN IV Regional 4 Bantu Panti Asuhan dan 3 Masjid di Kota

Satgas TNI Konga UNIFIL TA 2025 Diberangkatkan ke Daerah Misi

Menyikapi Perkumpulan Wartawan Kota Jambi, IWO Indonesia Jambi Buka Suara

PMPP TNI Selenggarakan Pembekalan Tenaga Kesehatan TNI Untuk Misi Kemanusiaan di Palestina

PTPN Regional 4 Bantu 106 Anak Stunting

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi