VisualJambi, Kota Jambi. β Aksi paksa yang dilakukan oknum debt collector kembali terjadi di Kota Jambi. Seorang warga Bengkalis, Yoga Dwi Saputra, harus kehilangan mobil miliknya setelah diambil paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utangΒ dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC).
Peristiwa nahas itu dialami Yuda sapaan akrabnya di salah satu gerai Alfamart tak jauh dari Mall Jamtos, Kota Jambi, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, korban baru saja keluar dari gerai dan hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba mobilnya dihadang empat orang pria.
“Salah seorang dari mereka mengatakan mobil saya menunggak pembayaran dan meminta saya ikut ke kantor ACC di Kawasan Sipin untuk pembukaan pemblokiran pembayaran,” ujar Yuda saat ditemui usai membuat laporan di Polda Jambi, Senin sore.
Korban yang merasa terdesak akhirnya mengikuti kemauan para debt collector. Namun, saat tiba di lokasi dan diminta menandatangani sejumlah dokumen, situasi berubah mencurigakan.
“Begitu saya selesai menandatangani dokumen, mobil saya sudah tidak ada. Dibawa orang tak dikenal. Barang-barang milik saya sudah dipindahkan ke dalam mobil travel,” katanya dengan nada kecewa.
Yuda mengungkapkan bahwa mobil Toyota Terios tersebut sebenarnya atas nama orang tuanya dan tercatat sebagai konsumen ACC di wilayah Duri, Riau.
Tunggakan pembayaran baru dua bulan, dan saat kejadian ia telah menyampaikan niat baik untuk membayar.
“Saat itu saya bilang ibu saya bersedia membayar tunggakan melalui transfer Bank BRI.
Tapi mereka menolak dengan alasan pembayaran via transfer sedang diblokir,” ungkapnya.
Namun setelah dikonfirmasi ke orang tuanya, informasi tersebut tidak benar. Pembayaran melalui transfer tetap dapat dilakukan.
Yuda curiga, penolakan itu hanya dalih para debt collector untuk bisa menarik paksa kendaraannya.
“Tujuan mereka hanya agar kami membayar jasa biaya tarik. Awalnya mereka minta Rp20 juta, kemudian turun menjadi Rp13 juta,” bebernya.
Yuda menjelaskan, mobil yang dirampas tersebut masih dalam masa angsuran lima tahun dengan cicilan Rp5 juta per bulan.
Hingga saat ini, pihak keluarganya telah membayar angsuran selama tiga tahun lebih dan hanya tersisa sekitar 1,5 tahun masa pelunasan.
Atas kejadian tersebut, Yuda resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/65/11/2026/SPKT. Penyidik Polda Jambi pun bergerak cepat dengan menjerat para terlapor menggunakan pasal dalam KUHP baru.
“Mereka dijerat terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang sumber kepolisian.
Kasus ini kembali mencuatkan persoalan carut-marut praktik penagihan utang oleh debt collector di Indonesia.
Yuda berharap laporannya ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban berikutnya.
“Saya hanya ingin keadilan. Mobil saya dirampas secara paksa, padahal kami punya itikad baik membayar,” pungkasnya.
(ary)

















Discussion about this post