• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan, OJK Terbitkan Perkuat Perlindungan Investor

by Redaksi
15/07/2025
in Nasional
A A
0

VisualJambi, Jakarta. – 15 Juli 2025. Otoritas jasa keuangan (OJK) menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengendalian internal dan perilaku perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan perantara pedagang efek, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan / Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban
melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Baca juga

Kasdam I/BB Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Belawan

Ketua Umum SP-BUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan: Tetesan Keringat Pekerja Kebun Kayu Aro Hidupkan Ekonomi Rakyat dan Ukir Prestasi Nasional

Perkuat Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, 19 Karyawan PTPN IV Regional IV Lulus Akreditasi Auditor ISPO

Terangnya Kasus Penganiayaan Terduga Diky dan Am Pelaku Dompeng, UPTD PPA Batanghari Siap Dampingi Korban.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek perlindungan investor di Pasar modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam
penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun
penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.
Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:
1.fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
2.perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
3.Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
4.Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
5.Fungsi yang wajib dimiliki PED;
6.Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
7.Alih daya fungsi PPE; dan
8.Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.
(ojk)

Previous Post

Kodam I/BB Gelar Olahraga dan Layanan Kesehatan Gratis di Jasdam, Terbuka untuk Umum Tiap Akhir Pekan

Next Post

Sosialisasi Kampung Bahagia, Program Prioritas Walikota Jambi Maulana untuk Masyarakat (RT)

Berita Lainnya

Nasional

Kasdam I/BB Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Belawan

06/10/2026
Nasional

PTPN IV Regional 4 Kebun Bunut Dukung Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Kunjungan Lapangan

28/09/2026
Nasional

Hadir di Tengah Bencana, PTPN IV Regional IV Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Solok

27/09/2026
Nasional

Dugaan Penyelewengan Anggaran Makan-Minum Rumah Dinas Merebak, 4 Kabupaten di Sultra Terkonfirmasi Masuk Radar

26/09/2026
Nasional

Dapur Mewah Anggaran Puluhan Juta, Mie Instan Pun Tak Ada di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Tenggara

26/09/2026
Nasional

PTPN IV Regional IV Torehkan Sejarah, Enam Penghargaan National Tea Competition 2026 Dibawa Pulang

18/09/2026
Next Post

Sosialisasi Kampung Bahagia, Program Prioritas Walikota Jambi Maulana untuk Masyarakat (RT)

Ketiban Durian Runtuh Program Kampung Bahagia Senilai 100 juta, ini Pesan Camat Jelutung Kota Jambi

PTPN Regional 4 Bangun Kolam Ikan Air Tawar Petani

Pangdam I/BB Tinjau Latihan Kaderisasi Pelatih Pencak Silat Militer di Jasdam I/BB

Upaya Terstruktur dalam Menjaga Kualitas Beras di Seluruh Gudang BULOG

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi