VisualJambi, Tebo. – Sikap tertutup Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo kembali menyulut sorotan dan mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Untuk kedua kalinya dalam kurun sembilan bulan, pejabat nomor satu di jajaran eksekutif ini diduga enggan memberikan keterangan langsung kepada awak media usai rapat penting.
Kali ini, rapat finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tahun 2026, yang digelar Selasa (3/2/2026), justru berakhir tanpa akses klarifikasi publik.
Padahal, produk hukum strategis tersebut akan menjadi dasar pengaturan masyarakat dan aktivitas usaha di Tebo.
Usai rapat, Sekda Tebo hanya secara singkat mengalihkan permintaan wawancara wartawan kepada Kabag Organisasi, tanpa memberikan penjelasan substantif apapun.
Alih-alih mendapat jawaban, awak media justru mengalami situasi saling lempar tanggung jawab.
Awak media yang berusaha mengonfirmasi ke Kasubag Organisasi pun sempat ditolak dengan alasan klasik menunggu izin atasan.
Kasubag Organisasi yang ditemui awalnya menyatakan perlu izin atasan terlebih dahulu, menguatkan kesan adanya pembatasan aliran informasi.
“Kalau saya izin atasan dulu bang. Kami punya atasan bang, bukannya tidak mau,” ujarnya.
Insiden ini mengingatkan pada sorutan serupa pada 28 Mei 2025 lalu, di mana Sekda Tebo juga dituding melarang peliputan wartawan.
Pola yang terulang memunculkan dugaan kuat adanya budaya tertutup dalam penyampaian informasi publik.
Beberapa waktu kemudian, setelah melalui proses birokrasi internal, Kasubag Organisasi akhirnya memberikan penjelasan.
Rapat tersebut membahas finalisasi RAB dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tahun 2026, yang menyesuaikan nomenklatur baru berdasarkan Perda terkini efektif 1 Maret 2026.
“Perbup yang diubah awalnya Perbup 73, ini hanya perubahan sebagian SOTK sesuai nomenklatur baru berdasarkan perda terbaru,” jelasnya, seraya memberi contoh perubahan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Meski penjelasan akhirnya diperoleh, sikap awal Sekda yang menghindar tetap menjadi catatan kelam. Peristiwa ini menggarisbawahi jarak yang masih terbuka antara prinsip transparansi dengan praktik di lapangan, serta ujian berat bagi kebebasan pers dalam mengawal kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
(tim/r)

















Discussion about this post