• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Rayakan HUT Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah 2026, Pemkot Jambi Beri Diskon PBB dan Pembebasan Denda

by Redaksi
02/05/2026
in Daerah
A A
0

VisualJambi, Kota Jambi. – Dalam rangkaian menyemarakkan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 Tahun dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, berbagai kegiatan dan event dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, dengan menggandeng seluruh lapisan masyarakat, yang tujuannya juga dalam rangka menggeliatkan roda perekonomian.

Tidak hanya itu, dalam momen bersejarah bagi Kota Jambi ini, Pemerintah Kota juga memberikan kado spesial bagi masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan strategis berupa pemberian insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi, serta Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 337 Tahun 2026 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi Tahun 2026.

Berdasarkan kedua Surat Keputusan tersebut, Pemerintah Kota Jambi memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan sehingga wajib pajak tidak lagi dibebani denda yang selama ini menjadi kendala dalam pelunasan kewajiban pajak.

Baca juga

Kasdam I/BB Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Belawan

Ketua Umum SP-BUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan: Tetesan Keringat Pekerja Kebun Kayu Aro Hidupkan Ekonomi Rakyat dan Ukir Prestasi Nasional

Perkuat Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, 19 Karyawan PTPN IV Regional IV Lulus Akreditasi Auditor ISPO

Terangnya Kasus Penganiayaan Terduga Diky dan Am Pelaku Dompeng, UPTD PPA Batanghari Siap Dampingi Korban.

Selain itu, diberikan pula pengurangan ketetapan pokok PBB Perkotaan Tahun 2026 sebesar 5%, sebagai bentuk stimulus fiskal guna meningkatkan kemampuan bayar masyarakat serta mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pelaksanaan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan secara mudah, transparan, dan terintegrasi melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi. Yaitu sebagai berikut ;

Pembayaran melalui Teller Bank Mitra, yaitu Bank Jambi, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah, PT Pos dan indomaret. Pembayaran dilakukan dengan menunjukkan SPPT atau Nomor Objek Pajak (NOP) kepada petugas teller untuk diproses.


Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ATM dari bank mitra dengan memilih menu pembayaran pajak daerah/PBB, kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai SPPT. Sistem akan menampilkan tagihan yang harus dibayarkan sebelum dilakukan konfirmasi pembayaran.


Pembayaran melalui QRIS : Pemerintah Kota Jambi juga menyediakan metode pembayaran digital melalui QRIS. Wajib pajak cukup memindai kode QR yang tersedia menggunakan aplikasi pembayaran digital (mobile banking atau e-wallet), kemudian melakukan konfirmasi.


Pembayaran melalui Virtual Account (VA) : Setiap wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan nomor Virtual Account yang terhubung dengan tagihan PBB-P2. Pembayaran VA dapat dilakukan melalui seluruh kanal perbankan (ATM, mobile banking, internet banking), sehingga memberikan fleksibilitas lintas bank.
Seluruh pembayaran yang dilakukan akan tercatat secara real time dalam sistem penerimaan daerah, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Melalui kemudahan layanan ini, Pemerintah Kota Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif fiskal PBB-P2 Tahun 2026 sebagai bentuk kepatuhan dan kontribusi nyata dalam mewujudkan pembangunan Kota Jambi.

Kebijakan strategis dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi ini secara langsung ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada tanggal 29 April 2026. Yang dapat dinikmati oleh masyarakat untuk periode pembayaran 01 Mei – 10 Agustus 2026. (*)

Previous Post

“Skandal Kamar Kos: Rektor UIN Jambi Copot Wakil Dekan, Bola Panas Menggulung ke Kursi Komisaris Bank 9 Jambi”

Next Post

PalmCo Serap 70 Ribu Tenaga Kerja, Bidik Peluang Baru dari Hilirisasi Sawit

Berita Lainnya

Daerah

Ketua Umum SP-BUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan: Tetesan Keringat Pekerja Kebun Kayu Aro Hidupkan Ekonomi Rakyat dan Ukir Prestasi Nasional

06/10/2026
Daerah

Perkuat Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, 19 Karyawan PTPN IV Regional IV Lulus Akreditasi Auditor ISPO

06/10/2026
Daerah

Dukung Pendidikan dan Pembinaan Karakter Siswa, PTPN IV Regional IV Bantu Pembangunan Mushola SDN 03 Gunuang Malintang

26/09/2026
Daerah

SPBUN PTPN IV Regional IV Turun Tangan, Arief Kurniawan: Kami Wajib Melindungi dan Mengayomi Anggota

25/09/2026
Daerah

Lubang Menganga, Pajak Hilang: Dugaan Galian C Ilegal di Balik Proyek Dermaga Muaro Jambi

25/09/2026
Daerah

Ledakan Terjadi di Mall Jamtos, Karyawan dan Warga Alami Luka Bakar

23/09/2026
Next Post

PalmCo Serap 70 Ribu Tenaga Kerja, Bidik Peluang Baru dari Hilirisasi Sawit

PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang untuk Pantau Sawit Lebih Presisi

Kuliah Umum di Unja, Nuzram Joher Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Ombudsman dan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Korem 042/Gapu Klarifikasi Tentang Ada penyebutan Anggota TNI di Penggerebekan Pejabat Kampus

"Klarifikasi Dosen UIN di Kasus Kos Berantakan, WJ Bantah Ancaman dan Ungkap Bukti: Proyek Fiktif hingga Rekaman"

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi