• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

by Redaksi
27/03/2025
in Bisnis
A A
0

Baca juga

Aksi Demo Berakhir Damai Setelah Dirut BULOG Pastikan di tahun 2026 Menyerap Tebu Petani Blora melalui PT GMM Sesuai Harga Pemerintah

Gas Pol! PTPN IV PalmCo Sukses Tuntaskan 2.287 Ha Rekomtek PSR di Awal Tahun

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI

VisualJambi, Jakarta. – 27 Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ojk)

Previous Post

Pinto Jayanegara Himbau Masyarakat yang Mudik ke Jambi untuk Berhati-hati di Perjalanan

Next Post

Nyaris Ricuh, Wakil Bupati Merangin Berhasil Eksekusi Bangunan Tanpa Izin

Berita Lainnya

Bisnis

Gas Pol! PTPN IV PalmCo Sukses Tuntaskan 2.287 Ha Rekomtek PSR di Awal Tahun

04/04/2026
Bisnis

Siaga Hadapi Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla hingga Strategi Agronomi

01/04/2026
Bisnis

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

25/03/2026
Bisnis

PTPN IV PalmCo Perluas Pemberdayaan Pandai Besi, Kini Sasar Pengrajin di Sumut

05/03/2026
Bisnis

Bupati BBS, Apresiasi DPR RI Datang ke Pemkab Muaro Jambi

04/03/2026
Bisnis

Bupati Bambang Bayu Suseno Dampingi Wamen ESDM di Muaro Jambi

04/03/2026
Next Post

Nyaris Ricuh, Wakil Bupati Merangin Berhasil Eksekusi Bangunan Tanpa Izin

Pelihara Sinergi dan Eratkan Silaturahmi Jajaran TNI-Polri di Kalbar Buka Puasa Bersama

Masyarakat Bekasi Gelar Aksi Damai Dukung Revisi UU TNI dan Pemberantasan Korupsi

Wisatawan Luar Jambi Gelisah, Parkiran Mahal di Danau Sipin, Pemerintah Harus Pantau

Tantiem keuntungan PDAM Kota Jambi, Persoalan Transparansi di Pertanyakan Masyarakat

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi