• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Wakil Ketua IWO Indonesia DPD Merangin Resmi Laporkan Do

by Redaksi
10/04/2025
in Daerah
A A
0

VisualJambi, Merangin.– Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Merangin resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial Do ke Mapolres Merangin atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua IWO DPD Merangin berinisial SPH. Saat dimintai tanggapan, ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum sebagai respons atas unggahan yang dianggap merugikan nama baik dan profesi wartawan.

“Benar, saya telah melaporkan pemilik akun Facebook inisial Do ke Polres Merangin terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya.

SPH juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan oleh dirinya telah sesuai dengan standar produk jurnalistik, mengacu pada prinsip cover both sides, dengan narasumber yang jelas dan verifikasi yang ketat.

Baca juga

Aksi Demo Berakhir Damai Setelah Dirut BULOG Pastikan di tahun 2026 Menyerap Tebu Petani Blora melalui PT GMM Sesuai Harga Pemerintah

Gas Pol! PTPN IV PalmCo Sukses Tuntaskan 2.287 Ha Rekomtek PSR di Awal Tahun

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI

“Setiap berita yang saya publikasikan sudah melalui proses konfirmasi dan dilengkapi narasumber yang jelas agar pemberitaan tetap berimbang,” tambahnya.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

SPH berharap proses hukum dapat berjalan dengan profesional dan menjadi pembelajaran agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, serta tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sumber: Siefronhadi

Previous Post

PTPN IV Regional 4 Belikan Ambal Masjid Baitul Hikmah

Next Post

Lagi, PTPN IV Regional 4 Bantu Panti Asuhan dan 3 Masjid di Kota

Berita Lainnya

Daerah

Aksi Demo Berakhir Damai Setelah Dirut BULOG Pastikan di tahun 2026 Menyerap Tebu Petani Blora melalui PT GMM Sesuai Harga Pemerintah

04/04/2026
Daerah

Nasabah Makin Resah, Hampir Sebulan Banking Bank 9 Jambi masih Gangguan

18/03/2026
Daerah

Bupati Tanjabtim dan Wakil, Monitoring dan Evaluasi di Nipah Panjang

12/03/2026
Daerah

Peduli Korban Kebakaran, Wabup Muaro Jambi Tinjau Lokasi Musibah Kebakaran Rumah di Muaro Jambi

04/03/2026
Daerah

Wabup Muaro Jambi Dorong Sinkronisasi Usulan Prioritas Dalam Musrenbang RKPD 2027

04/03/2026
Daerah

Bupati Bambang Bayu Suseno Pimpin Rakor Bersama Seluruh Kepala SKPD

04/03/2026
Next Post

Lagi, PTPN IV Regional 4 Bantu Panti Asuhan dan 3 Masjid di Kota

Satgas TNI Konga UNIFIL TA 2025 Diberangkatkan ke Daerah Misi

Menyikapi Perkumpulan Wartawan Kota Jambi, IWO Indonesia Jambi Buka Suara

PMPP TNI Selenggarakan Pembekalan Tenaga Kesehatan TNI Untuk Misi Kemanusiaan di Palestina

PTPN Regional 4 Bantu 106 Anak Stunting

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi