Visual Jambi, Kota Jambi. – Di bawah terik matahari siang, seorang pekerja memanjat rangka baja setinggi puluhan meter di Gedung GOR Kota Baru, Jambi.
Tangan mereka memegang bor listrik untuk membongkar seng lama, namun kaki hanya dilindungi sendal, Kepala pun tak tertutup helm pengaman.
Pemandangan mengkhawatirkan ini adalah potret nyata dari proyek rehabilitasi senilai Rp 1,134 miliar yang seharusnya mengutamakan standar keselamatan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Aljabar Sumber Rezeki untuk Dinas PUPR Provinsi Jambi ini telah berjalan hampir tiga minggu dari total kontrak 60 hari kalender.
Namun, dalam kurun waktu itu, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi, khususnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terabaikan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, berinisial I, menyoroti besarnya anggaran yang dikucurkan.
“Sumber dana dari APBD Provinsi Jambi senilai Rp 1,134.000.000 merupakan angka yang cukup fantastis dan perlu adanya SOP di lokasi lapangan demi keselamatan dalam bekerja,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (11/11/25) siang.
Ia menegaskan pentingnya penerapan standar yang biasa diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (K3) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, prosedur K3 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan wajib diterapkan untuk mencegah kecelakaan kerja
Ironisnya, nilai proyek yang “fantastis” itu tidak berbanding lurus dengan jaminan keselamatan jiwa para pelaksananya. Setiap ketinggian yang mereka taklukkan dan setiap bor yang mereka hunus, dilakukan dengan taruhan nyawa yang tak ternilai harganya.
(Lana)

















Discussion about this post