• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

OJK Tindakan Praktik Penagihan Melanggar Hukum dan Panggil Indosaku

by Redaksi
28/04/2026
in Hukum
A A
0

VisualJambi, Jakarta. – 28 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga

OJK Jambi: “Tak Sekadar Menabung, 55 Tong Sampah Jadi Simbol Emas dan Inklusi Keuangan untuk Jambi Maju!”

Merah Putih Berkibar, UMKM Binaan Hingga Donor Darah Semarakkan HUT RI ke-81 di PTPN IV Regional IV

Havis Hasbiallah Tegaskan Sinergi, Ismed Wijaya Peringatkan ‘Marwah’ : Himbauan Segera Urus Legalitas

Penjualan Teh Kayu Aro Kemasan Naik 7 Persen

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

(ojk)

Previous Post

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Menteri Hukum, Apresiasi Posbankum untuk Akses Keadilan Masyarakat

Next Post

Ombudsman Pantau Pelaksanaan UTBK SNBT di Universitas Jambi

Berita Lainnya

Hukum

Dikejar Hingga kerumah, IRT Diserang Pelaku Dompeng Emas Ilegal Batanghari. 

06/08/2026
Hukum

Bantu Korban KDRT dan Warga Prasejahtera, Pemkot Jambi Bersama PTPN IV Regional IV Salurkan Paket Sembako

02/08/2026
Hukum

“8 Asrama Polisi Polda Jambi Terbakar, Damkar Pakai Oksigen hingga Api Padam”

30/07/2026
Daerah

Sengkarut Penyitaan di Merangin, Ketika STNK dan BPKB Jadi “Tahanan”, Masyarakat Pertanyakan Prosedur Hukum

27/07/2026
Hukum

Pekikan Histeris di Balik Dinding, Nenek dan Tetangga Berburu “Pelaku Rekam Porno Anak di Bawah Umur”

16/07/2026
Hukum

“BUKAN TIDUR BIASA! Pria Tua Misterius Tergeletak di Depan Polda Jambi, Warga Kaget Saat Polisi Nyatakan Sudah Membatu”

03/07/2026
Next Post

Ombudsman Pantau Pelaksanaan UTBK SNBT di Universitas Jambi

Ratusan Mahasiswa Antusias Dengarkan Ilmu Pencegahan Narkoba Dari Dirresnarkoba Polda Jambi

Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Ombudsman Jambi Adakan PVL On The Spot di Kabupaten Batang Hari

"Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Jambi Digerebek di Kos, Istri Ikut Saksikan Saat Gelandang ke Polsek"

"Skandal Kamar Kos: Rektor UIN Jambi Copot Wakil Dekan, Bola Panas Menggulung ke Kursi Komisaris Bank 9 Jambi"

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi