VisualJambi, Kota Jambi. – Babak baru kasus dugaan rudapaksa terhadap C (18), gadis bercita-cita polwan yang kini pilunya terpendam, memasuki fase krusial.
Setelah dua oknum pelaku utama, Bripda Nabil dan Bripda Samson, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), pusaran hukum justru merembet lebih dalam. Kini, tiga oknum polisi berstatus saksi—Briptu IV, Bripda HMZ, dan Bripda FAP—harus bersiap menghadapi sidang Kode Etik yang dijadwalkan Selasa (7/4/2026).
Langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) ini disambut dengan harapan sekaligus kecurigaan. Romiyanto, S.H., M.H., kuasa hukum korban dari LBH Makalam Justice Center, tak lagi sekadar meminta keadilan.
Ia menuntut pemberangusan budaya saling lindungi di tubuh Polri. “Kami desak PTDH juga untuk tiga oknum saksi yang diduga kuat membiarkan atau terlibat.
Ini bukan sekadar sidang etik biasa, ini ujian nyata apakah Polri berani membersihkan kandangnya sendiri,” tegas Romiyanto, Senin (6/4).
Suaranya lantang mewakili C, gadis 18 tahun yang impiannya menjadi polwan sirna digantikan trauma mendalam. Romiyanto mengaku telah menerima surat panggilan sidang dan akan hadir untuk mengawal, memastikan tak ada saksi yang diintimidasi, tak ada fakta yang disembunyikan.
“Keadilan tidak datang dengan sendirinya, ia harus diperjuangkan,” ucapnya.
Publik Jambi kini menahan napas. Sidang besok menjadi penentu: apakah Polri benar-benar serius membongkar jaringan pembiaran di internalnya, atau justru hanya menghukum kambing hitam sementara yang lain tetap berlindung di balik esprit de corps. Satu hal pasti, keluarga korban dan LBH berjanji takkan mundur sampai siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun saksi yang membiarkan, merasakan beratnya keadilan.
(Lana)












Discussion about this post